Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Kepala UPTD RSAN Ingatkan Orang Tua: Tidak Tinggalkan Anak Pasca Bercerai

Gambar
  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Sejahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano. (Foto/ist). Banda Aceh – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Sejahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano, mengingatkan para orang tua agar tidak menelantarkan anak-anak pasca bercerai. Menurutnya, anak sering menjadi korban yang paling menderita akibat keputusan orang tuanya berpisah. “Kepada semua orang tua, silakan anda mau buat keputusan berpisah, tapi tolong anak-anakmu jangan ditelantarkan,” kata Michael kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (10/9/2025). Ia mengungkapkan, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat sebanyak 2.923 pasangan suami istri di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah. Angka ini sudah hampir setengah dari total kasus perceraian pada 2024 yang mencapai 6.103 perkara berdasarkan data BPS. “Angka perceraian di Aceh juga tidak menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun,” ujarnya. Michael menamb...

Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe

Gambar
Foto : theacehpost Aceh Besar - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dedikasi para pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yang dinilai bekerja dengan hati dan pengabdian tinggi dalam melayani anak-anak binaan. Panti yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, serta anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya. Para anak binaan mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar tumbuh mandiri serta berdaya kembali di tengah masyarakat. Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin Dadan S. Suharmawijaya, Kamis (9/10/2025), disambut oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas, Chaidir, dan Kepala Panti, Michael Octaviano. Dadan mengatakan, pelayanan di panti sosial memiliki karakter berbeda dari lembaga publik lainnya karena para pegawai harus siaga selama 24 jam. "Mereka bekerja...