Kepala UPTD RSAN Ingatkan Orang Tua: Tidak Tinggalkan Anak Pasca Bercerai
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Sejahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano. (Foto/ist). Banda Aceh – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Sejahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano, mengingatkan para orang tua agar tidak menelantarkan anak-anak pasca bercerai. Menurutnya, anak sering menjadi korban yang paling menderita akibat keputusan orang tuanya berpisah. “Kepada semua orang tua, silakan anda mau buat keputusan berpisah, tapi tolong anak-anakmu jangan ditelantarkan,” kata Michael kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (10/9/2025). Ia mengungkapkan, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat sebanyak 2.923 pasangan suami istri di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah. Angka ini sudah hampir setengah dari total kasus perceraian pada 2024 yang mencapai 6.103 perkara berdasarkan data BPS. “Angka perceraian di Aceh juga tidak menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun,” ujarnya. Michael menamb...