![]() |
| Foto : Kepala UPTD RSAN, Michael Octaviano |
Banda Aceh - Kepala UPTD Rumoeh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano, menyoroti maraknya kasus pembuangan bayi di Aceh yang dinilai masih sering terjadi dan memprihatinkan.
Menurutnya, sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh hubungan terlarang, dengan pelaku yang didominasi oleh kalangan remaja, termasuk anak di bawah umur hingga mahasiswa yang masih menempuh pendidikan.
“Kebanyakan kejadian pembuangan bayi ini karena hasil hubungan terlarang. Pelakunya banyak dari kalangan anak di bawah umur dan mahasiswa. Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus pada hal yang tidak diinginkan,” ujar Michael saat dikonfirmasi oleh media dialeksis.com, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, tindakan membuang bayi sangat berbahaya karena mengancam keselamatan dan kesehatan sang anak. Bayi yang ditelantarkan berisiko mengalami hipotermia atau kondisi membahayakan lainnya.
“Jangan sampai anak dibuang. Itu sangat berisiko, apalagi jika diletakkan di luar ruangan, bisa kedinginan dan membahayakan nyawanya. Ini sangat kita sayangkan,” katanya.
Michael juga menekankan pentingnya menyediakan informasi dan akses pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait anak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu ketika menghadapi kondisi sulit, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan.
“Harus ada kanal informasi dan tempat pengaduan yang jelas. Karena menelantarkan anak itu termasuk kejahatan dan pelanggaran HAM. Sementara di sisi lain, banyak juga keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, RSAN siap menampung anak-anak yang membutuhkan perlindungan melalui mekanisme rujukan dan administrasi yang sesuai. Proses penitipan di RSAN, lanjutnya, biasanya berlangsung sekitar dua bulan hingga ditemukan pihak yang layak dan dipercaya untuk pengasuhan.
“Di RSAN, prosesnya melalui rujukan dan administrasi yang jelas. Penitipan biasanya sekitar dua bulan sampai ada pihak yang benar-benar dipercaya untuk mengasuh,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Michael mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan membuang bayi. Ia menyarankan agar persoalan tersebut disampaikan kepada pihak yang dapat dipercaya atau lembaga terkait.
“Kalau ada masalah, lebih baik disampaikan kepada orang atau lembaga yang bisa dipercaya. Jangan karena rasa malu, lalu mengambil keputusan yang membahayakan anak,” tegasnya.
Sementara itu, kasus terbaru terjadi di Kabupaten Aceh Jaya, di mana dua terduga pelaku penelantaran bayi berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Banda Aceh pada Minggu (12/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi lintas wilayah antara Polres Aceh Jaya dan jajaran Polresta Banda Aceh. Kedua pelaku masing-masing berinisial NM (20) dan IS (20), diamankan di lokasi berbeda, yakni di sebuah gerai ritel dan warung kopi.
Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di sebuah meunasah di Desa Leupe, Kecamatan Jaya. Bayi tersebut ditemukan oleh warga pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, dalam keadaan terbungkus kain dan diperkirakan berusia sekitar tujuh hari. [nh]
Sumber : Dialeksis.com
